Dugaan Penganiayaan, Pembakaran, Penggerudukan! PT.BLJ : Ini Lawan Instruksi Presiden Joko Widodo Soal Perlindungan Investasi

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang bergerak di bidang pertambangan di Minahasa Tenggara, melalui tim kuasa hukum, menggelar Pressconference bersama awak media 31/05/23.

Tim kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya, yakni Widi Syailendra, Royke Balagatu serta Inggrit Bawias menyoroti apa yang terjadi di PT.BLJ akhir-akhir ini.

“Adanya kejadian pengrusakan,penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan terhadap klien kami yang ada di Ratatotok. Intinya kami mau sampaikan keprihatinan kami, bahwa Pemerintah Daerah ataupun aparat hukum yang ada tidak mampu memberikan jaminan iklim investasi yang ramah pada investor, serta tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang penanaman modal, sehingga klien kami tidak dapat melakukan aktifitas. Kata Widi

Tim kuasa hukum PT BLJ membeberkan bahwa beberapa hari terakhir PT.BLJ diduga menjadi korban upaya pembakaran pada 29 Mei 2023 yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, serta terjadi pemukulan pada salah satu security yang mengakibatkan patah rahang.

“Tidak hanya itu, pada tanggal 30 Mei 2023 telah terjadi pembakaran sekitar jam 22.00 dan kemudian pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 telah dilakukan penutupan akses dari dan menuju lokasi tambang PT.BLJ, bahkan sejumlah warga datang dengan membawa senjata tajam melakukan penggerudukan terhadap lokasi tambang sembari melakukan pengancaman” jelas Widi.

Tim kuasa hukum menjelaskan kejadian adalah salah satu cerminan yang tidak baik terhadap bagaimana negara memberikan jaminan investasi asing yang ada di Indonesia secara khusus di Sulawesi Utara.

Tim kuasa hukum PT.BLJ menyampaikan bahwa sampai saat ini belum mengetahui siapa para pelakunya.

“Kami juga tidak mau terburu-buru melakukan tudingan pada siapapun” ungkap Widi.

Widi mengatakan bahwa pada Februari 2023 silam telah menyampaikan melalui surat pada pihak Polres Minahasa Tenggara terkait permohonan PAM di Lokasi PT.BLJ.

“Adapun maksud kami, PT.BLJ telah mengalami okupasi, pengrusakan, mengambil material tambang tanpa ijin, nah permohoan PAM tersebut belum bisa diberikan” Kata Widi.

Dari sejumlah kejadian ini PT.BLJ berharap Pemerintah serta aparat penegak hukum dapat memberika jaminan agar pengusaha bisa berinvestasi dengan lancar.

“Karena ini adalah amanah undang undang, serta perintah Presiden Joko Widodo untuk membentuk iklim investasi yang ramah” Jelas Widi.

Salah satu kuasa hukum PT.BLJ Inggrit Bawias, juga menyampaikan kejadian pemukulan terhadap salah satu security pada 29 Mei 2023 lalu telah dilapor ke Kepolisian setempat yakni Polsek Ratatotok.

“Kami lapor di Polsek Ratatok namun kami akan minta dialihkan ke Polres Mitra saja” Kata Inggrit.

Sementara itu kuasa hukum PT.BLJ lainnya Royke Balagatu berharap serta mendorong Kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah ada terkait kasus penganiayaan tersebut

“Kita menduga kejadian ini ada hubungaan atau korelasi dengan kejadian-kejadian sebelumnya, tentu kami secara internal akan juga melakukan investigasi siapa saja yang terlibat dalam kejadian” ungkap Royke.

Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara Iptu Kiefer Malonda menyampaikan bahwa informasi telah terjadi pembiaran dilokasi PT.BLJ hal ini keliru dan tidak benar.

“Karna sampai skarang ini kami belum menerima laporan di Polres Mitra, yang ada hanya kasus pemukulan tapi di Polsek Ratatok yang mungkin baru akan dilimpahkan ke Polres Mitra”

Malonda juga mengatakan terjadi pemukulan disebabkan karena orang-orang PT.BLJ yang masuk melakukan pencegahan pada warga sekitar tanpa melibatkan pihak Kepolisian.

“mereka PT.BLJ tidak memberikan Informasi ke kami dan melakukan pencegahan sepihak, dan mungkin terjadi kasus ini” kata Malonda.

Malonda menjelaskan sudah sah bahwa tugas kami adalah Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Kapolres Minahasa Tenggara yang dihubungi untuk dimintai klarifikasi, melalui sambungan Whatsapp hanya mengatakan

“itu kan sudah dapat info dari penasehat hukumnya”

***