SULUTLINENEWS.CO.ID, BITUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung melakukan eksekusi kurang lebih 15 hektar lahan ex-ertpacht atau HGU yang sebelumnya dikelolah oleh PT Kinaleosan di Girian Indah, Lingkungan 5, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (02/08/2023) Siang.
Proses eksekusi berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari warga, walaupun sebelumnya warga bersama sejumlah LSM sudah berada dilokasi dan melakukan aksi orasi penolakan, namun dengan tindakan persuasif dan humanis dari aparat kepolisian Polres Bitung dan Pol PP massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Dengan penuh kesadaran, sebagain warga membongkar sendiri rumah mereka. Dan sebagiannya lagi di bongkar menggunakan dua alat berat eskafator dan Buldoser.
Lahan seluas 15 hektar ini sebagian telah di bangun kurang lebih 50an rumah semi permanen yang diduduki 200 kepala keluarga.
Eksekusi ini dilakukan PN Bitung berdasarkan surat putusan MA nomor: 107/PDT.G/2020/PN.BIT dan nomor: 110/PDT.G/2020/PN.BIT.
Kuasa hukum pemohon eksekusi keluarga Watuna, Reinhard Mamalu mengatakan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari warga karena mereka telah paham dan taat terhadap putusan hukum.
“Eksekusi yang dilakukan hari ini oleh Pengadilan Negeri Bitung telah berlangsung secara baik dan kondusif, tidak ada perlawanan warga dan ternyata kami sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi menilai bahwa, warga yang ada di lokasi ini sudah memahami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mereka menyadari bahwa mereka itu kalah,” ujar Reinhard Mamalu kepada wartawan di lokasi eksekusi, Rabu (02/08).
Menurut Reinhard pelaksanaan eksekusi hari ini dilaksanakan dua objek perkara, sementara objek perkara yang satu yang sebetulnya dilakukan eksekusi itu ditanguhkan karena mereka melakukan perlawanan, sementara yang satu nya lagi masih berproses di Mahkama Agung.
“Hari ini dilakukan eksekusi dua objek perkara, dan saya sangat terharu melihat ini karena kesadaran warga membongkar sendiri rumah mereka dan ternyata mereka memahami proses hukum karena mereka sudah dinyatakan kalah dan kami sebagai pemohon eksekusi memberikan kesempatan seluas-luasnya warga yang terkena eksekusi bila mana ada bahan-bahan rumah mereka yang masih bisa digunakan silahkan membongkar sendiri,” jelas Reinhard Mamalu
Dia juga menyayangkan jika pada pelaksanaan eksekusi ada oknum-oknum yang sengaja melakukan provokasi terhadap warga, namun karena kesadaran warga, mereka tidak terpancing.
“Saat ini memang ada oknum-oknum tertentu yang seolah-olah memprovokasi warga namun warga yang terkena eksekusi itu telah menyadari mereka tidak terpancing. Kepada oknum-oknum tersebut sekarang kami telah lakukan proses hukum terhadap mereka, kami telah melaporkan secara pidana di Polres Bitung saat ini sudah dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
RONNY
