Vidi Ngantung Terduga Pelaku Penipuan Terhadap Investor Denny Santoso, Kini Mendekam di Penjara

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Setelah Polda Sulawesi Utara melimpahkan tersangka penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Vidi Ngantung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.

Ancaman hukuman yang bakal diterima Vidi adalah 4 tahun penjara, setelah penyidik menggunakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin B Tui selaku yang menandatangani berkas penahanan menjelaskan tentang penahanan tersangka

Menurutnya penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui Dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh owner CV. Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso di Mapolda Sulawesi Utara.

Denny mengalami kerugian Rp 200 juta setelah ditipu oleh terlapor Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidi Ngantung yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap.

Awal mula kasus ini berawal dari keperluan pelapor untuk pengurusan ijin tata ruang pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Saat itu Denny Santoso didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik bertemu dengan terlapor Vidi yang mengaku sebagai orang dekatnya Bupati Mitra James Sumendap.

“Dia mengaku dapat membantu saya untuk mendapatkan tanda tangan surat rekomendasi tata ruang dari Bupati Minahasa Tenggara dengan meminta sejumlah uang namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya,” jelas korban sebelumnya

Denny menambahkan uang tersebut disuruh terlapor ditransfer ke rekening atas nama MT alias Meilin pada tanggal 20 Maret 2023.

“Lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp 200 Juta ke rekening yang diberikan terlapor kemudian mengirimkan buktinya kepada terlapor. Namun sampai saat ini izinnya tak pernah keluar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dia pernah bertemu langsung dengan Bupati Mitra di kediamannya untuk meminta petunjuk penjelasan rekomendasi tata ruang

Bupati kala itu mengatakan, jika semua satu pintu kepada terlapor Vidi Ngantung.

“Saat pertemuan itu kami jelaskan ke Bpk. Bupati bahwa akan hendak berinvestasi pertambangan di Wilayah Mitra tetapi akan melalui BUMD Provinsi Sulut, Kemudian Richard Fredik menyapa Bupati dan mengatakan bahwa satu pintu saja ke Vidi,” jelasnya.

Dia pun berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.

“Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini,” ungkapnya.

Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.

“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya

ADP