SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – PT.PLN terus melakukan sosialisasi kepada warga, terkait fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan PLN.
Hal ini terus disebarluaskan juga melalui media sosial PLN, terlebih khusus PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo.
Pertanyaanya apakah PLN berwenang mengurus listrik dalam rumah?
Berikut jawabannya, sesuai UU No.30 Tahnu 2009 tentang kelistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter, sehingga listrik didalam rumah adalah tanggung kawab pemilik rumah.
Warga diharapkan dapat memahami betul fungsi dan tanggung jawab PLN.
***





