SULUTLINENEWS.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan serta mengimbau agar seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos).
Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto mengatakan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/23).

Ditambankan Agus Wijayanto, seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Sementara itu, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ujar Wijayanto.
Dijelaskan Agus, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri ,bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya
Wijanato pula menjelaskan, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.
Propam Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu, dimana mereka melakukan kegiatan patroli siber.
Dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Bukan hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
“Sampai hari ini kurang lebih 1.300 lebih Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi sampai DPR RI sudah di data,” jelaa Agus.
Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Agus pula menehaskan, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, maka Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Apabila ada anggota Polri sengaja melakukan pelanggaran berat terkait larangan ini, maka mereka diberikan sanksi tegas hingga pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
“Pal Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” tutupnya. (Sin)






