Polisi Tangkap Geng Kriminal Meksiko di Nganjuk, Pelaku Sempat Lakukan Kejahatan Saat Nginap di Villa Bali, Ini Motifnya!

SULUTLINENEWS.CO.ID, JAKARTA Seorang warga negara Meksiko yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap warga Turki di Villa Badung, Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Pelaku diduga salah satu anggota geng kriminal Meksiko yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan anggota geng kriminal Meksiko di Ngajuk ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian yang mencurigai keberadaan pelaku di wilayah tersebut.

Polisi tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan.

“Kami melakukan pengejaran DPO ke wilayah Jatim, Alhamdulillah, barusan ketangkap oleh gabungan Bareskrim, Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 30 Januari 2024.

Diketahui, tiga warga Meksiko lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36).

Tindakan kejahatan terhadap warga Turki di villa yang berlokasi di kawasan Ungasan Kuta Selatan, Bali.

Sementara untuk motif aksi kriminal ini, pihak polisi menjelaskan bahwa didasari oleh keinginan untuk memiliki barang milik korban.

Pelaku diduga salah satu anggota geng kriminal Meksiko yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan anggota geng kriminal Meksiko di Ngajuk ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian yang mencurigai keberadaan pelaku di wilayah tersebut.

Polisi tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan.

Baca Juga: Setia Temani Hasan Tanjung Hingga Turut Duel Carok, Mawardi Lakukan Ini

“Kami melakukan pengejaran DPO ke wilayah Jatim, Alhamdulillah, barusan ketangkap oleh gabungan Bareskrim, Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 30 Januari 2024.

Diketahui, tiga warga Meksiko lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36).

Tindakan kejahatan terhadap warga Turki di villa yang berlokasi di kawasan Ungasan Kuta Selatan, Bali.

Sementara untuk motif aksi kriminal ini, pihak polisi menjelaskan bahwa didasari oleh keinginan untuk memiliki barang milik korban.

Baca Juga: Rusaknya Eskalator Stasiun Bekasi Setelah 100 Hari Lebih Menyulut Kontroversi, Kemenhub Beri Penjelasan

“Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban.” tutur Djuhandhani.

Senjata api tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali guna mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.

Kini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa tragis ini.

Polisi telah memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini dan menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang terdampak.

Proses penyelidikan terhadap barang bukti senjata api yang diduga digunakan pelaku masih terus berlanjut.

Labfor Polda Bali diharapkan dapat memberikan analisis mendalam terkait senjata tersebut, yang nantinya dapat menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Kasus penembakan ini memberikan peringatan serius terhadap perlunya penguatan keamanan di tempat-tempat wisata dan kompleks perumahan.

ADP