Tomohon – Unit 1 Jatanras Reskrim Polres Tomohon, melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (04/03/2024).
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, SH, MH membenarkan adanya laporan dari pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE terkait dengan pengalihan objek jaminan fidusia, dimana tersangka bernama Jonly Alexius Pangkey alias Ojon dengan sengaja menjual satu unit kendaraan roda empat.
Tersangka Jonly Alexius Pangkey alias Ojon mengajukan permintaan perjanjian
kontrak pembiayaan objek jaminan fidusia berupa 1 unit kendaraan R4 dengan merk Suzuki Carry, nomor rangka
MHYHDC61TMJ240047, nomor mesin K15BT1300600 wara hitam, nomor Polisi DB 8016 GF bertempat di
kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon yang terletak Kelurahan Matani Satu
Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, dengan demikian pengajuan permintaan perjanjian kontrak
pembiayaan objek jaminan fidusia tersebut disetujui oleh pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab.
Manado Pos Tomohon, sehingga terjadi perjanjian kontrak pembiayaan objek jaminan fidusia berupa 1 unit
kendaraan R4 dengan merk Suzuki Carry, nomor rangka MHYHDC61TMJ240047, nomor mesin K15BT1300600
warna hitam, nomor Polisi DB 8016 GF dimana atas nama kontrak lelaki Ojon (pemberi fidusia) dan pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon.
Tersangka Jonly akan mengangsur kepada pihak PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon / perbulan Rp 4.101.000,- ( empat juta seratus satu ribu rupiah ) selama 4 Tahun atau sebanyak 48 kali dan perjanjian kontrak pembiayaan objek jaminan fidusia dengan nomor 070721215058 dikuatkan dengan Akta Fidusia Nomor Register: 2916 dan Sertifikat Jaminan
Fidusia Nomor : W25.00083158.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 September 2021.
Namun dalam perjanjian
kontrak pembiayaan tersebut atas nama kontrak tersangka Jonly Ia hanya
mengangsur sebanyak 8 kali / perbulan Rp 4.101.000,- (empat juta seratus satu ribu rupiah) dan pada bulan
September 2023 pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon mengkonfimasi
kepada atas nama kontrak Jonly Alexius Pangkey alias Ojon dan menurut pengakuannya, kendaraan tersebut sudah dijual kepada lelaki Paulus Aroran pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp
9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin atau tanpa
persetujuan tertulis dari pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon, dengan
kejadian tersebut pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cab. Manado Pos Tomohon.
Sumolang mejelaskan, atas perbuatannya tersangka Jonly Alexius Pangkey alias Ojon melanggar Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka saat ini sudah di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di titip di Lembaga Pemasyarakatan Papakelan Tondano untuk sementara ini, karena tersangka sedang menjalani proses persidangan dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim pula mengimbau kepada
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia selama masa kredit atau selama masa kontrak belum selesai.
Sementara itu, pihak PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Rocky Kaunang, ST menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Jonly, dimana atas perbuatannya pihak Adira Finance mengalami kerugian materil sebesar Rp 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah)
(Sin)






