Polres Tomohon Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Kendaraan (tahap) 2 ke Kejaksaan

SULUTLINENEWS.CO.ID, TOMOHON – Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Tomohon, melimpahkan Tersangka penggelapan kendaraan roda empat yakni Dionysius Paila alias Don warga Minahasa (tahap) 2 ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (04/03/2024).

Pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCR melalui Rocky Kaunang, ST melaporkan tersangka Don dengan Laporan Polisi Nomor :
LP / B/ 295 / IX / 2023 / SPKT / Res – Tmhn / Polda Sulut, tanggal 7 September 2023 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/58/Xl/2023/Reskrim, tanggal 10 November 2023.

Tersangka Dionysius alias Don menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 1999.

Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, SH, MH membenarkan adanya laporan dari pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, terkait dengan pengalihan objek jaminan fidusia, dimana tersangka bernama Donisius Paila alias Don yang sengaja menjual satu unit kendaraan roda empat.

Ditambahkan Sumolang, tersangka Don menggelapkan satu unit kendaraan Roda empat dengan merek Daihatsu Sigra, Nomor mesin 1KRA631198, Nomor rangka MHKS6DJ2JMJ038102 dan nomor polisi DB 1833 BT pada tanggal 16 Agustus 2023.

Tersangka menjual kendaraan tersebut melalui salah satu media sosial pada tanggal 16 Agustus 2023, seharga Rp.25.000.000,- dengan syarat akan melanjutkan angsuran kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan atas perbuatannya tersangka Dionisius Paila melanggar Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Tersagka juga terancam pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kasat Reskrim pula mengimbau kepada
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Sementara itu, pihak PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Rocky Kaunang, ST menambahkan dimana atas perbuatan atau tindakan Dionysius Paila mak membuat PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp.146.000.000,-

(Sin)