Percepat Penuruna Stunting, Pemerintah Terbitkan Peraturan Presiden

Tomohon – Kegiatan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Kota Tomohon sekaligus Launching Aplikasi Mapalus. Bertempat di BPU Kantor Kelurahan Kakaskasen 2, kamis (20/6/2024).

Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk SH mengatakan, sebagai Salah Satu bentuk Komitmen Pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penutunan stunting.

Dalam Rangka Pencegahan penanggulangan serta percepatan punurunan stunting di Kota Tomohon perlu dilakukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi demi terlaksananya kegiatan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting oleh Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan.

Data survei kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 pada Tingkat Nasional menunjukkan penurunan prevalensi balita stunting dari 21,6% Tahun 2022 menjadi 21,5% dan peningkatan prevalensi balita wasting dari 7,7% menjadi 8,5%. Untuk Kota Tomohon terjadi Tren penurunan positif prevalensi Stunting dari 13,7% Tahun 2022 menjadi 10,5% Tahun 2023.

Menindaklanjuti arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada rapat terbatas tingkat Menteri tanggal 19 Maret 2024 tentang evaluasi penanganan stunting dan arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan dilaksanakan intervensi serentak pencegahan Stunting di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2024.

Melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting sehingga dapat menghasilkan anak-anak Kota Tomohon Terbebas dari kondisi Stunting.

Selanjutnya dalam kegiatan ini Walikota secara Resmi membuka Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Kota Tomohon dan me – Launching Aplikasi Mapalus yang ditandai dengan Pemukulan tetengkoren dan tambur

Walikota Tomohon juga menyerahkan secara simbolis bantuan kepada anak anak stunting di kecamatan Tomohon Utara serta meninjau langsung akan Posyandu Balita kelurahan Kakaskasen Dua. (Sin)