Tomohon – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna J. Pioh, S.Sos menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang bertempat di Aula LPKA Kota Tomohon. Selasa, (23/7/2024).
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, dimana peringatan “Hari Anak Nasional serta Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2024” dengan sehat tanpa suatu halangan apapun.
Pada tahun 2024 ini, Hari Anak Nasional yang telah memasuki peringatan ke-40, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan 6 (enam) subtema sebagai berikut:
1) Suara Anak Membangun Bangsa;
2) Anak Cerdas, Berinternet Sehat;
3) Pancasila di Hati Anak Indonesia;
4) Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor;
5) Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting;
6) Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting.
Tema Hari Anak Nasional ini tentunya tidak terlepas dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana Anak itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia.
Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional.
Namun, tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi anak, keluarga ataupun lingkungannya sehingga anak tersebut melakukan perilaku kenakalan anak dan bahkan tindak pidana.
Dalam konteks hukum positif, perilaku anak yang sudah mengarah kepada tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana sebagai salah satu konsekuensi yang diterima dengan mempertimbangkan usia anak sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
Salah satu perbedaan yang mendasar pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah segala bentuk tindak pidana diupayakan diproses melalui Diversi dan Restorative Justice.
Pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan upaya terakhir jika pidana pokok lainnya tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Anak Berhadapan Hukum yang telah masuk ke dalam Proses Peradilan Pidana anak, menjalani kehidupannya di dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LAS) kemudian dilanjutkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Proses Pelayanan dan Pembinaan terhadap Anak dan Anak Binaan di LPKA meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Sesuai dengan sub tema Hari Anak Nasional Tahun 2024, dalam pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan, Petugas Pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila di Hati Anak Binaan kita sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari Anak Binaan dan akan terus terjaga kelestariannya sampai beberapa generasi ke depan.
Atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, meminta kita semua untuk tidak memberikan label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi hakya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Jumlah Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Pidana :
-Remisi I : 1 Bulan : 22 Anak Binaan.
2 Bulan : 4 Anak Binaan.
3 Bulan : 5 Anak Binaan.
4 Bulan : 2 Anak Binaan.
-Remisi II : 1 Bulan : 1 Anak Binaan. ( Keluar dari LPKA tgl 23/7/2024)
Total Anak yang memperoleh remisi berjumlah 34 Anak Binaan. (nid)






