Bantah Tudingan Tidak Punya Ijin Penjualan Sianida, Ferry Gunawan : Saya Punya Ijin Lengkap dan Resmi dari Pemerintah Pusat

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Tudingan datang dari salah satu media online lokal di Sulut yang menyebut salah satu pengusaha yang bergerak di bidang penjualan sianida tidak mempunyai ijin.

Ferry Gunawan selaku pengusaha yang di maksud menanggapi hal tersebut, menurutnya usaha terkait penjualan tersebut sudah ditekuni sejak lama dan memiliki ijin lengkap dari semua bagian.

“Saya rasa keliru pemberitaan tersebut dan tidak benar adanya, sudah lama usaha saya ini dan saya punya ijin yang lengkap bahkan hingga ijin dari Kementrian Perdagangan RI ada silahkan dicek” Jelas ferry

Ferry menambahkan bahwa dirinya juga ikut prihatin ketika ada barang berbahaya sianida, yang penyalurannya tidak memiliki ijin serta tempat penjualannya juga di pertambangan yang tidak punya ijin.

“Nah saya ikut peduli, kalau ada barang berbahaya sianida disalurkan ke warga dan barang tersebut tidak punya ijin, ini bahaya, dampaknya selain kerusakan alam, akan membahayakan manusia” Kata Ferry.

Ferry menyayangkan informasi yang beredar tersebut apa lagi sudah membawa nama institusi Kepolisian

“Terkait dengan pemberitaan tersebut tidak benar adanya, tidak ada kerja sama dengan kepolisian, bayar membayar agar usaha berjalan lancar, usaha ini ada juga ikut menggerakan perekonomian Daerah Sulut dan saling membantu satu sama yang lain” Jelas Ferry.

Pemberitaan yang beredar terkait Ferry Gunawan menjual sianida ke penambang ilegal ternyata tidak benar, sumber beritapun tidak melalui klarifikasi yang jelas pada sumber yang tertera kata salah satu redaktur senior Media online terkemuka di Sulut Maikel Sapata.

“Wah gawat yah, kok tidak ada coverbothsidenya, berita itu harus ada penyeimbangnya, harus ada tanggapan dari yang bersangkutan atau Polda Sulut, karena kalo dilihat ada gambar pejabat Polda yah” Kata Maikel.

Polda Sulut

Bahkan diketahui sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan telah menyampaikan melarang keras jika ada penyaluran barang berbahaya sianida penambang ilegal karena akan berbahaya bagi siapa saja

“Penambangan ilegal dilarang karena tidak memiliki izin terlebih tidak membayar pajak, Yang dibolehkan lanjutnya, yakni penambang yang memiliki izin yang dilakukan di areal bukan hutan produksi atau hutan lindung” Kata Kapolda Juni Silam.

Dari kutipan diatas sudah jelas bahwa Polda Sulut tidak main-main dengan penyaluran sianida tanpa ijin, jadi tidak mungkin ada permainan antara pengusaha dan pihak kepolisian.