Tomohon – Walikota Kota Tomohon yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.ME mengahadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangam Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. Yang bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (9/8/2024)
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan langsung oleh Selretaris Daerah Kota Tomohon, dimana Perkembangan perekonomian daerah kota tomohon tentunya tidak terlepas dari arah dan kebijakan pembangunan perekonomian pemerintah pusat adapun sesuai dengan peraturan Presiden nomor 52 tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2024 menyatakan bahwa di tahun 2024 nanti perekonomian nasional diperhadapkan dengan berbagai tantangan antara lain: ketidakpastian global, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan, revolusi industri 4.0 (four point o) dan ekonomi digital, serta pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Meskipun arah ekonomi global belum menentu, pemerintah tetap optimis, mengingat indonesia memiliki sejumlah modal penting untuk membangun ekonomi dan sumber pertumbuhan baru.
Pemerintah kota tomohon tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2024.
Secara garis besar asumsi yang digunakan dalam perubahan kebijakan umum apbd kota tomohon tahun 2024 ini dikarenakan adanya perubahan sumber pendapatan, optimalisasi alokasi belanja daerah, dan penyesuaian pembiayaan daerah.
Secara garis besar bahwa dalam rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2024 ini, pada sisi pendapatan sebelum perubahan berada pada angka rp. 694.511.162.128,- (enam ratus sembilan puluh empat milyar lima ratus sebelas juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh delapan rupiah) mengalami kenaikan menjadi sebesar rp. 715.669.448.428,- (tujuh ratus lima belas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
Dari sisi anggaran belanja daerah sebelum perubahan berada pada angka Rp. 695.495.828.268,- (enam ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dan setelah perubahan menjadi rp. 715.833.657.107,- (tujuh ratus lima belas milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah).
Sedangakan dalam komponen pembiayaan netto terjadi penurunan dari sebelum perubahan sebesar rp.984.666.140,- (sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah), setelah perubahan menjadi rp. 164.208.679,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk.Djemy Sundah,SE., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs.Jhony Runtuwene,DEA., Erens Kereh,AKML., Anggota DPRD Kota Tomohon., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon., Insan Pers. (nid)






