Sulutlinenews.co.id. Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025). Agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi berlangsung panas.
Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tersebut JPU menghadirkan sejumlah saksi serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Dalam jalannya persidangan, terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum terdakwa dan saksi karena pertanyaan tim kuasa hukum DR Santrawa Paparang dan Hanafi Saleh dinilai keluar dari konteks masalah.
Kuasa hukum pemilik lahan sah, Dharma Gunawan, yakni Boy Mandagi, S.H., menegaskan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“PH Terdakwa tidak paham bahwa penambahan pasal dalam proses penyidikan adalah hal yang diperbolehkan dan dilindungi hukum. Hal itu menunjukkan mereka tidak paham KUHAP,” tegas Boy Mandagi.
Menurut Boy, penambahan pasal dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah diatur jelas dalam KUHAP.
“Penambahan pasal dapat dilakukan apabila ditemukan fakta baru, adanya petunjuk dari jaksa, maupun untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kembali kepada penuntut umum,” jelasnya.
Ia menegaskan dasar hukum tersebut tertuang dalam Pasal 7 KUHAP, Pasal 110 KUHAP, dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, bahkan dalam UU KPK untuk perkara korupsi.
Lebih jauh, Boy menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan lebih luas, bukan hanya menambahkan pasal tetapi juga mengubah pasal dalam surat dakwaan.
“Hal itu diatur dalam Pasal 144 KUHAP, di mana perubahan dakwaan dapat dilakukan satu kali paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Tujuannya jelas: untuk menyempurnakan dakwaan atau bahkan menghentikan penuntutan,” bebernya.
Boy menambahkan, penyempurnaan tuntutan merupakan tanggung jawab JPU sebagai bagian dari profesionalisme penegakan hukum.
“Penambahan maupun perubahan pasal dalam penyidikan adalah sah dan dilindungi hukum. Itu bukan kriminalisasi, melainkan mekanisme hukum acara yang memang diatur,” tandasnya.
Tak berhenti di situ, Boy juga menyinggung soal dugaan kepalsuan dokumen berupa gambar tanah yang dipersoalkan dalam perkara ini. Ia menilai fakta persidangan justru semakin menguatkan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa bermasalah.
“Hanafi Saleh, tanpa sadar, telah mengungkap bahwa surat yang dimaksud sebagai bukti adalah gambar yang diberikan terdakwa kepadanya. Padahal, gambar tersebut jelas berbeda dengan register resmi yang dijelaskan oleh Lurah Paniki Bawah,” ungkap Boy.
Ia menyebut, perbedaan tersebut semakin menegaskan terdakwa tidak mampu menunjukkan batas-batas jelas tanah yang diklaim sebagai hak waris.
Bahkan, Boy menyinggung soal folio 239, yang menurutnya sudah pernah diperkuat dengan akta jual beli resmi.
“Folio 239 yang diklaim milik Johan Supit, telah dimenangkan Zeth Makalew dari Erna Makalew. Peta folio 239 itu identik dengan Akta Jual Beli No.: 42/Agr/Dmb/III/77 tanggal 8 Maret 1977 antara Zeth Makalew dengan Ir. R. Dendeng. Hal ini juga muncul dalam perkara antara PT Blessing Family melawan terdakwa dan saudara-saudaranya,” pungkas Boy.
Sidang akan kembali digelar pada Senin 15 September 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.






