Minahasa,sulutlinenews.co.idUpaya pemberantasan narkoba di wilayah Minahasa kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil membongkar dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu bulan. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 18,73 gram.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 25 Agustus 2025. Seorang pria berinisial AGM alias Ako (30), warga Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, diamankan polisi di Kelurahan Liningaan, Tondano Timur. Ia diketahui berhubungan dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II B Tondano. Dari tersangka, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,77 gram. Saat ini, Ako ditahan di Rutan Polres Minahasa dan perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap I ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 21 September 2025, dini hari di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara. Tersangka adalah RRVL (35), karyawan swasta asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu dengan tujuan diedarkan di Minahasa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 16,96 gram yang disembunyikan di pintu mobil bagian samping kanan depan.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut pada 19 September 2025 di Kota Palu seharga Rp15 juta dengan jumlah 25 paket. “Sebagian sudah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Minahasa,” ungkap penyidik.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar SIK dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran gelap narkoba.
“Dalam periode sebulan, Satres Narkoba mengamankan 24 paket sabu dengan berat hampir 19 gram. Ini bukti komitmen kami tidak hanya untuk mengungkap kasus, tetapi juga memutus jaringan peredaran di Minahasa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. “Perlawanan terhadap narkoba tidak bisa hanya dari aparat, tetapi juga harus dari masyarakat,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes memastikan kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Minahasa menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan kedua tersangka.






