Sulutlinenews.co.id.Kasat Lantas Polresta Manado, AKP Jusman Mori, menegaskan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin cepat, mudah, dan transparan. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu mengurus SIM sendiri tanpa melalui perantara atau calo.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), AKP Jusman menjelaskan bahwa prosedur pembuatan SIM sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mekanisme pembuatan SIM sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Pertama, persyaratan berupa KTP elektronik, lulus tes kesehatan jasmani, dan psikologi,” ujarnya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menjalani tahapan berikutnya yaitu registrasi, identifikasi, ujian teori, dan ujian praktik.
“Setelah dinyatakan lulus semuanya, baru SIM bisa diterbitkan,” jelasnya.
AKP Jusman menegaskan bahwa proses pembuatan SIM akan terasa sangat mudah apabila masyarakat mengikuti semua prosedur dengan benar.
“Pembuatan SIM sangat-sangat mudah apabila kita mengikuti prosedur. Banyak yang merasa repot karena takut, padahal sebenarnya gampang. Cukup menyiapkan persyaratan, ikut ujian teori, lalu lanjut ke praktik,” paparnya.
Ia juga memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan secara terbuka dan tanpa pungutan liar.
“Kita laksanakan secara transparan. Bagi masyarakat yang sudah cukup umur silakan datang langsung ke Satpas Polresta Manado,” katanya.
Dalam kesempatan itu, AKP Jusman mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus SIM.
“Pembuatan SIM jangan sampai melalui orang lain atau calo. Silakan datang langsung ke Satpas kami di Jalan 17 Agustus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan keberadaan mobil SIM keliling yang beroperasi di sejumlah titik strategis di Manado seperti Mantos dan Megamall.
“SIM keliling fungsinya untuk mempermudah masyarakat yang mungkin tidak bisa datang ke Satpas. Namun, perlu diingat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru,” ungkapnya.
AKP Jusman juga menambahkan bahwa seluruh pembayaran retribusi pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan melalui mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara mandiri melalui bank BRI, sehingga tidak ada ruang bagi praktik pungli.
“Pembuatan SIM baru dan perpanjangan itu ada PNBP yang langsung disetor ke negara melalui bank BRI,” jelasnya.
Untuk mencegah pungli, pihaknya bahkan telah memasang spanduk imbauan di berbagai titik pelayanan SIM.
“Kami sudah memasang spanduk di setiap titik pembuatan SIM agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Manado dan sekitarnya agar tidak tergiur dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kasat Lantas.






