Sulutlinenews.co.id.Proses hukum kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (3/11/2025) itu ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang meminta tambahan waktu kepada majelis hakim.
Pantauan di lokasi menunjukkan, Margaretha Makalew hadir di ruang sidang dengan kondisi duduk di kursi roda. Meski begitu, persidangan tetap berjalan kondusif hingga akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Ketua Majelis Hakim, Yantje Patiran, menegaskan agar proses perkara tidak terus berlarut-larut mengingat kasus ini sudah cukup lama berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa salah satu hakim anggota akan segera mendapat mutasi tugas, sehingga perlu ada kepastian jadwal agar perkara tidak diulang dari awal.
“Sidang ini sudah terlalu lama berjalan. Jangan sampai nanti ada hakim baru yang belum mengetahui jalannya perkara dan persidangan harus dimulai lagi,” tegas Patiran di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang pada Kamis, 6 November 2025, dengan harapan proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan tanpa penundaan kembali.





