Manado,Sulutlinenews.co.id. Agenda sidang putusan Pra Peradilan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado tahun 2020 resmi memasuki babak akhir. Sidang digelar pada Rabu, 26 November 2025 pukul 17.00 WITA di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pemohon dalam praperadilan ini adalah tersangka Pr. dr. Marini Maria Kapojos, yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia hadir melalui kuasa hukumnya: Advokat Balderaz, S.H., M.H., AKBP Purn. Dr. Grubert Ughude, S.H., M.H., dan rekan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Pra Peradilan Ronald Masang, S.H., M.H., yang setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dan alat bukti, akhirnya menyatakan sikap tegas.
Dalam putusannya, Hakim Ronald Masang menyatakan bahwa Permohonan Pra Peradilan dengan Nomor Perkara 29/Pra.Per/PN Mdo resmi DITOLAK untuk seluruhnya. Majelis menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon adalah sah, sesuai prosedur, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini sekaligus memperkuat legalitas langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang menyeret pengadaan Mobil Lab 4 PCR tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan dan penanganan perkara oleh Termohon akan terus dilanjutkan. Putusan ini juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Pr. dr. Marini Maria Kapojos dinilai telah dilakukan sesuai mekanisme dan dasar hukum yang sah.






