Tomohon – Sebelumnya pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, telah melaporkan Kepada pihak Polres Tomohon dan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon (tahap 2) untuk menjalani proses sidang kedepan guna mendapatkan putusan hukum tetap, terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, dimana tersangka LT alias Lin yang tinggal di Kelurahan Kakaskasen Tiga Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, sengaja menjual 1 unit mobil Daihatsu Terios.
Nasabah atas nama Lintje Tunas sengaja menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di Finance PT Adira Dinamika Multi Finance berupa 1 unit mobil jenis Daihatsu / Terios X MT, warna Black Metalic DSO, Nomor Polisi DB 1782 GJ, No Rangk MHKG8FA1JRK052313, No Mesin 2NR4C54205 tahun pembuatan 2024 yang menjadi objek jaminan fidusia.
Tersangka Lin menjual kendaraan tersebut pada tanggal 28 maret 2025 kepada penadah bernama Moris Donald Enos Tumbelaka alias Moris sebesar Rp.31.500.000,- dengan perjanjian kesepakatan bahwa Moris akan melanjutkan angsuran kedepan hingga lunas.
Atas perbuatan tersangka Lintje, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado Pos Tomohon, mengalami kerugian materil sebesar Rp.319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).
Tersangka LT alias Lin saat ini telah di tahan oleh pihak kejaksaan dan sedang menunggu jadwal proses sidang.
Lintje di ancam pidana selama 2 Tahun penjara dan membayar denda sebanyak 50 juta rupiah.
Cluster Colection Head Arifin mengimbau agar nasabah tidak boleh menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, karena apabila nasabah tersebut sengaja menjual kendaraan yang masih mengangsur maka akan di proses hukum sesuai aturan yang ada.
“Pihak perusahaan berharap masyarakat lebih cerdas dan jangan mudah di bodohi oleh orang-orang yg menawarkan mau melanjutkan kredit kendaraan namun tidak bersedia datang melapor di kantor perwakilan Adira untuk di proses alih kontrak resmi,” ujar Arifin.
Ditambahkan Arifin, apabila ada nasabah yang akan melakukan alih kontrak kepada orang lain, tentunya harus mengikuti syarat dan ketentuan yg berlaku di perusahaan.
Pihak PT Adira Dinamika Multi Finance
mengimbau kepada Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. (nid)






