Rektor Unsrat Mangkir Dua Kali dari Panggilan Klarifikasi Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Rektor Perguruan Tinggi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Oktovian Sompie, dilaporkan tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara sebanyak dua kali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Rektor Oktovian Sompie dijadwalkan pada 11 Desember 2025 dan kembali pada 18 Desember 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut.

Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Rektor Unsrat dalam dua kali pemanggilan tersebut.

Dikutip dari Hukumonline.com, menghindari atau mangkir dari panggilan kepolisian sangat tidak disarankan karena dapat berimplikasi hukum. Seseorang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik, terutama jika dilakukan lebih dari satu kali, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 9 bulan penjara, terlebih apabila dinilai menghambat proses hukum.

Hukumonline juga menegaskan bahwa langkah terbaik bagi pihak yang dipanggil aparat penegak hukum adalah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan. Apabila terdapat halangan yang sah, seperti sakit atau agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan, pihak yang dipanggil disarankan mengajukan permohonan penundaan secara resmi disertai alasan dan bukti pendukung. Kehadiran dengan pendampingan kuasa hukum juga merupakan hak setiap warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektor Universitas Sam Ratulangi.