SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Penggunaan gelar akademik tanpa hak kembali menjadi sorotan hukum di Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial FO alias Fiko dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar doktor palsu.
Laporan ini resmi dilayangkan oleh Arther Alaxander Malonda pada tanggal 2 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: */3/III/2026/SPKT/DIT.RESKRIMUM.
Berdasarkan dokumen laporan, dugaan ini mencuat setelah pelapor menerima informasi pada Minggu, 1 Maret 2026. Terlapor (FO) diduga kuat menggunakan gelar akademik “Doktor” yang tidak sah untuk kepentingan profesionalnya.
Mirisnya, gelar tersebut diduga digunakan sebagai salah satu kualifikasi terlapor saat menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah beberapa tahun lalu. FO diketahui pernah menjabat sebagai:
Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan sekadar pemalsuan identitas akademik, namun berpotensi merugikan negara.
Hal ini berkaitan dengan jabatan strategis yang diemban terlapor, di mana jabatan tersebut umumnya disertai dengan pemberian fasilitas atau honorarium yang bersumber dari anggaran daerah (APBD).
”Bahwa dari gelar DOKTOR tersebut, Terlapor mendapatkan jabatan strategis sebagai Staf Khusus Bupati Boltim dan Staf Khusus Bupati Talaud, dan terindikasi telah merugikan negara,” kutipan poin dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak piket konseling Ditreskrimum Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera melakukan verifikasi terhadap keabsahan gelar akademik terlapor dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami bukti-bukti terkait untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
*****






