Sat Reskrim Polres Tomohon Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tomohon

Tomohon – Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon sudah melimpahkan tersangka JM alias Jotje asal Kelurahan Tumatangtang Kota Tomohon bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari Tomohon), karena diduga melakukan tindak pidana Pengalihan objek jaminan fidusia atau Penggelapan pada Rabu (03/06/2026).

Jotje terlibat perkara dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia atau penggelapan berupa 1 unit kendaraan roda dua merek Honda / Vario 160 CBS plus warna putih tahun pembuatan 2025 No. Rangka MH1KF0115SK892519 No. Mesin KF01E-1892083 No. Polisi DB 2950 GU.

Menurut keterangan dari Kepala Pos (Satelit) Tomohon Cabang Bitung PT. Federal International Finance (FIF) Martinus Semuel Melehati, dimana tersangka Jotje melakukan kontrak dengan pihak FIF pada tahun 2025 selama 36 kali angsuran (3 tahun), namun belum selesai masa kontrak sesuai perjanjian kontrak antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) ternyata tersangka Jotje telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada orang lain dan tersangka hanya mengangsur selama 6 kali dengan angsuran per bulan Rp.1.626.000.

Kemudian atas nama kontrak melalui anaknya GM alias Given menjual kendaraan tersebut kepada orang lain lewat media sosial face book
seharga Rp.7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah), tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak FIF selaku penerima fidusia atau yang berhak.

Setelah mendapat penawaran sesuai tersangka Given melakukan transaksi di Kelurahan Lahendong atau di kawasan Hutan Pinus Tomohon.

Di jelaskan Kapos Tomohon Semuel, atas perbuatan mereka pihak Perusahaan FIF Cabang Bitung mengalami kerugian sebesar Rp.30.894.000.

Sementara itu tersangka di kenakan Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan Juncto Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) KUHP.

Saat ini tersangka jotje akan menjalani proses hukum dan menunggu jadwal sidang di PN. Tondano untuk mendapatkan putusan hukum tetap (kapastian hukum)

Sementara menunggu jadwal sidang, tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano, status tahanan Jaksa.

Kepala Pos (Satelit) Tomohon PT. Federal International Finance (FIF) Cab. Bitung Martinus Semuel Melehati menghimbau apabila kendaraan masih berstatus kredit di FIF wilayah kerja Bitung, Airmadidi, Tomohon dan Tondano, jangan melakukan jual/beli atau memindah tangankan ke orang lain, tanpa sepengetahuan atau seijin yang berhak (penerima fidusia), kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia selaku yang berhak. (Adm)