Dana 5,2 Milyar Tak Jelas Asal-Usulnya, Pendeta dan Warga GMIM Gugat Ketua BPMS Hein Arina

Sulutlinenews.co.id Sejumlah pendeta dan warga GMIM melakukan gugatan perdata terhadap ketua BPMS, Pdt Hein Arina, sejumlah pengurus GMIM, Kejagung, Kejati Sulut dan Kejari Manado.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 27 Oktober 2025 dengan Nomor : 660/Pdt G/ 2025/PN.Mnd tanggal 27 Oktober 2025 terkait asal aliran dana 5,2 milyar yang dikembalikan ke Kejari Manado beberapa waktu lalu.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Manado dengan surat register yang telah terdaftar di mahkamah agung RI,” Pdt. Ricky Tafuma dalam keterangan pers di Manado, Kamis (30/10/2025).

Menurut Pdt. Ricky pendaftaran telah diterima pengadilan Negeri Manado.

“Pendaftaran kami atas gugatan ini telah diterima oleh mahkamah agung dan pengadilan negeri Manado,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa gugatan ini terkait keberadaan aliran dana sebesar 5,2 M yang dikembalikan ke Kejari Manado.

“Adapun inti dari gugatan kami adalah menyangkut keberadaan uang sebesar 5,2 milyar yang disetorkan oleh Terdakwa kasus korupsi dana hibah GMIM Pendeta Hein Arina kepada kejaksaan negeri Manado beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pdt. Ricky menegaskan bahwa dasar materi gugatan ini karena asal-usul dana tersebut tidak jelas.

“Materi dasar gugatan kami adalah keberadaan asal usul uang ini tidak jelas, pada jumpa pers pertama oleh pihak kejaksaan negeri disebutkan bahwa uang ini berasal dari milik pribadi Pdt. Hein Arina,” beberanya.

Padahal menurut Pdt. Ricky, seluruh rekening Pdt Hein Arina telah diblokir oleh Polda Sulut.

“Tetapi kemudian muncul isu seluruh rekening yang bersangkutan telah diblokir oleh Polda Sulut. Kemudian ada penjelasan dari pengacara yang bersangkutan Frangklin Montolalu bahwa uang ini milik GMIM,” terangnya.

Lebih jauh ia juga mengungkapkan bahwa informasi dari bendahara umum Sinode GMIM tidak pernah ada uang yang keluar dari sebesar 5,2 M.

“Beberapa hari sesudah itu bendahara Sdri Windy Sompie Lucas mengatakan bahwa tidak ada dana 5,2 milyar yang keluar dari kasa umum perbendaharaan Sinode GMIM sehingga status uang ini menjadi tidak jelas,” tuturnya.

Namun belakangan muncul dari postingan medsos kuasa hukum Pdt. Hein Arina menyebut bahwa dana 5,2 milyar merupakan hasil saweran dari berbagai pihak.

“Kemudian berkembang kami punya buktinya pengacara dari Pdt Hein Arina menyebutkan di medsos dana sebesar 5,2 Milyar merupakan dana saweran dari berbagai pihak,” bebernya.

Pdt. Ricky menegaskan jika dana tersebut merupakan uang jaminan pengganti korupsi maka harus ada berita acara penerimaan yang resmi.

“Jadi status dana ini tidak jelas padahal dia harus berstatus hukum, kalau merupakan uang jaminan uang pengganti korupsi maka harus ada berita acara penerimaan yang resmi,” tandasnya.