Dugaan Korupsi Proyek Internet, Plh Sekprov Sulut Denny Mangala Diperiksa Polda

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali memanggil Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, pada Kamis (23/04/2026).

​Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan internet untuk tahun anggaran 2024–2025.

Klarifikasi Terkait Masa Jabatan

​Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Denny Mangala memberikan keterangan kepada awak media mengenai kehadirannya. Ia menegaskan bahwa pada periode tertentu yang masuk dalam objek penyidikan, dirinya belum menjabat pada posisi tersebut.

​“Pengadaan jaringan internet di bulan Januari sampai Juni Tahun 2025, saya belum menjabat. Saya datang hanya membawa dokumen saja,” beber Denny Mangala saat ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Tahap Pengumpulan Keterangan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian tengah fokus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna mengusut tuntas aliran dana dan prosedur pengadaan proyek tersebut.

​Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap pejabat teras Pemprov Sulut tersebut.