Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, membuka kegiatan Sosialisasi Jadwal Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2020, pada Kamis (12/11/20).
Dalam sambutannya Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA mengatakan berdasarkan pasal 134 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD, dimana anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode.
Tren yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan APBD, permintaan pencairan dana oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran cenderung diajukan pada akhir-akhir periode tahun anggaran atau triwulan IV (Oktober-Desember), untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran nomor 244/WKT/XI-2020 tentang jadwal menghadapi akhir tahun anggaran 2020. (Tya)






