Tomohon – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.ME menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023. Yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon. selasa,(2/7/2024).
Pada rapat kali ini, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan surat pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 pada tanggal 28 juni 2024, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan pasal 194 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya dibahas bersama dengan dprd untuk mendapatkan persetujuan bersama. kemudian sesuai ketentuan persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rancangan peraturan daerah ini Pemerintah Tomohon menjelaskan pertangunggjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 lalu berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi Sulawesi Utara. Yang didalamnya memuat:
1.laporan realisasi anggaran (lra);
2.laporan perubahan saldo anggaran lebih (lpsal);
3.neraca;
4.laporan operasional (lo);
5.laporan arus kas (lak);
6.laporan perubahan ekuitas (lpe); dan
7.catatan atas laporan keuangan (calk).
Laporan realisasi anggaran pada tahun 2023, secara umum adalah sebagai berikut:
Realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.616.085.781.555,93. Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
PAD terealisasi sebesar Rp.45.621.779.435,93.
pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.561.266.621.366,00; dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.9.197.380.754,00.
Pada sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp.638.548.358.937,00.
sedangkan untuk komponen pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.50.188.386.612,44, sedangkan untuk komponen pengeluaran terealisasi sebesar Rp.6.861.600.552,00 sehingga dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp.43.326.786.060,44.
selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 adalah Rp.20.864.208.679,37 . Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk kesebelas kali secara berturut-turut. Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras pemerintah beserta semua pihak termasuk DPRD, yang terus menerus secara optimal untuk mewujudkan proses pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. Saya berharap hal yang baik ini dapat kita lanjutkan ditahun-tahun yang akan datang sehingga kita dapat konsisten mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian tersebut.
Selaku pimpinan mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang telah berkontribusi melalui kinerja pengelolaan keuangan Daerah termasuk kolaborasi dan sinergitas dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon yang senantiasa terjalin dengan baik sehingga capaian tersebut dapat kita nikmati bersama.
Sementara itu Pemerintah Tomohon juga berterima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD dan juga semua pihak yang tetap berkomitmen dan bekerjasama dengan pemerintah Kota Tomohon untuk terus memajukan Kota Tomohon. (adm)






