SulutLineNews, Minahasa- Program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial yaitu Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT yang disalurkan secara non tunai oleh pemerintah melalui Agen kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan setiap bulannya untuk digunakan membeli bahan pangan.

Program bantuan sosial BPNT tersebut telah diatur dalam peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Drs. John Kapoh MSi, ketika diwawancarai media diruang kerjanya pada Selasa (23/3/2021) mengatakan bahwa program BPNT yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menunya telur dan beras, dan Pemerintah Pusat mengevaluasi dari tahun ke tahun ternyata tidak dapat menjamin nutrisi bahkan untuk ketersediaan vitamin jangan sampai terjadi stanting.
Oleh sebab itu BPNT ini dirubah menjadi program sembako antara lain pada intinya untuk pemenuhan kebutuhan para KPM yang menjadi anggota penerima. Ada beberapa item yang ditambahkan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu sumber karbohidrat berupa beras jagung, sagu, yang kedua sumber protein hewani berupa telur, daging sapi, ayam, ikan segar, dan sumber nabati berupa kacang kacangan seperti tempe tahu dan sayur mayur” jelas Kapoh.
Ditambahkannya” Program BPNT pada waktu lalu belum tersedia menu seperti itu, sedangkan harapan pemerintah pusat menggelontorkan program ini untuk mencegah stanting atau kekurangan gizi, serta membantu masyarakat ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Menurut pedoman umum karena adanya perubahan sembako ini diisyaratkan kepada agen untuk bekerjasama dengan supplier untuk menjamin ketersediaan bahan pangan yang dibutuhkan. Seraya memperhatikan 6 T yaitu, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu jumlah harga, kualitas dan administrasi.
“Dalam hal penentuan supplier, supplier membuat MOU dengan agen dan e- warong, dan itu bukan kewenangan Dinas Sosial untuk menentukan siapa suppliernya, jadi suppliernya ditentukan oleh agen sehingga agen atau e- Warong menyiapkan bahan sesuai 6T” imbuh Kadis Sosial.
“Dinas Sosial memantau sesuai perintah surat Kemensos nomor 494 tanggal 26 Februari tahun 2021 bahwa Dinsos mengevaluasi dan melaporkan penyaluran sekaligus memantau ketersediaan pangan.
“Kami melakukan evaluasi melalui pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di wilayah kecamatan, sebab fungsi dari pendamping berdasarkan perintah Kemensos yaitu membuat pemetaan agar supaya bisa memastikan KPM menerima atau tidak, kemudian dapat memastikan adanya perjanjian kerjasama antara pemasok dengan agen atau e-warong, dan para pendamping tersebut mereka secara berkala membuat laporan ke Dinas Sosial yang kami lanjutkan ke Kementerian Sosial karena itu merupakan prosedur atau perintah dari Kemensos.
“Sekali lagi saya tegaskan untuk penentuan supplier adalah kewenangan Agen dan e- Warong, asalkan tidak merugikan KPM” tutup Kapoh selaku Kadis Sosial Kabupaten Minahasa.(Haris)






