MINAHASA- Pemerintah Desa Kiawa 1 Kecamatan Kawangkoan Utara sejak awal tahun 2021 menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 93 Keluarga Penerima Manfaat.
Hukum Tua Desa Kiawa 1 Nortje Tendean pada Selasa (28/9/2021) kepada media mengatakan, penyaluran tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no 222/PMK 07/2020, ttg pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dengan besaran BLT DD 300.000 perkeluarga selama 12 bulan.
“Pihak pemerintah desa Kiawa 1 telah menyalurkan BLT DD bagi penerima yang berjumlah 93 orang yang disalurkan melalui pihak Bank.
“Bantuan yang telah diberikan pemerintah mengingat saat ini dalam situasi pandemi covid-19 yang nantinya harus digunakan tepat sasaran seperti membeli sembako, dan jangan digunakan dengan hal – hal yang tidak bermanfaat seperti minuman keras ataupun perjudian”
Saya berharap dana bantuan ini digunakan dengan sebaik- baiknya agar bisa bermanfaat sesuai kebutuhan keluarga” Tutup Hukumtua.






