Dirlantas Polda Sulut: Pelayanan SIM Tutup Sejak Tanggal 29 April Sampai 8 Mei 2022

Manado/Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara mengumumkan info pelayanan surat izin mengemudi (SIM) ditutup sementara terhitung sejak 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede menyebut hal tersebut sesuai surat Telegram Kapolri nomor: ST/785/IV/YAN 1.1/2022 tanggal 19 april 2022 tentang pelayanan SIM pada masa hari raya idul fitri 1443 H tahun 2022.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu, dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Dirlantas pun menyebut apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi.
“Jadi tidak dapat melakukan proses perpanjangan harus melewati proses penerbitan baru,” jelasnya.