SulutLineNews, Minahasa- Gabungan dari Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejati Sulut dan Tim Intelijen Kejari Minahasa berhasil menangkap buronan terpidana tindak pidana penipuan Randy Alva Gunardi.

Randi ditangkap di Resto Nirwana Kompleks benteng Moraya, Tondano Kabupaten Minahasa pada Hari Rabu (21/9/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minahasa, Yosi A.H Korompis mengatakan bahwa Timnya telah bekerja sama dengan TIM Tabur yang dipimpin oleh Kasi A Kejati Sulut Sterry Andih untuk melacak keberadaan dari Randy dan Akhirnya bisa tertangkap.
“Tadi kurang lebih pukul 17.45 WITA kami amankan Randy di Resto Nirwana tanpa perlawan dan langsung kami amankan di Kejari Minahasa .” Ungkap Yosi, di Kejari Minahasa usai mengamankan Randy.
Yosi Menambahkan bahwa Randy menjadi terpidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Tondano No.59/Pid.B/2022 PN T yang menjatuhkan putusan terhadap Randy dengan Pidana 6 Bulan Penjara.
Sebelumnya ada usaha pemanggilan terhadap Randy namun keberadaan Randy tidak diketahui dan berdasarkan Informasi dari Tim Tabur maka keberadaan Randy bisa dilacak, dipastikan dan akhir bisa Randy diamankan.
“Randy kami amankan dulu di kantor Kejari Minahasa untuk melengkapi administrasinya, setelah itu langsung kami teruskan ke Lapas Tondano untuk eksekusi putusan pengadilannya”. Kata Yosi
Penangkapan terhadap Randy Alva Gunadi ini berjalan lancar kondusif dan tanpa perlawanan. Ini merupakan perwujudan dari tugas Kejaksaan untuk menyelesaikan penanganan perkara sampai tuntas dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.






