Pemkot Lantik Pejabat Esalon IIB

Tomohon – Walikota Tomohon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melantik Pejabat Tinggi Pratama (Eselon IIb) pada beberapa Perangkat Daerah yang ada di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen PNS, PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Walikota Tomohon memiliki wewenang dalam Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dengan memperhatikan pertimbangan objektif antara lain kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.