SULUTLINENEWS.CO.ID, TOMOHON – Kasatlantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos angkat bicara terkait penetapan tersangka pada Almarhum Kyrie Massie (14) warga Tomohon yang mengalami tabrakan pada hari Kamis 26 Mei 2022 silam.
Kasatlantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos ditemui Sabtu,1/04/23 menjelaskan bahwa Satlantas Polres Tomohon bekerja profesional dalam menangani lakalantas ini, menuju TKP mengumpulkan barang bukti dan mencari saksi-saksi.
“Seiring berjalannya waktu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, dan dari keterangan saksi tersebut dan hasil olah TKP langsung dilakukan gelar perkara dan hasilnya kasus ini bisa naik dalam tahap penyidikan” kata Nicky
Nicky menjelaskan dalam tahap penyidikan, para penyidik kembali menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Nah dari gelar perkara tersebut mendapatkan hasil bahwa yang lalai disini adalah lelaki Kyrie Massie yang telah meninggal dunia, sehingga ditetapkan sebagai tersangka untuk menjamin kepastian hukum karena kasus tersebut di SP3 atau diberhentikan, “Jelas Nicky.
Nicky Juga menambahkan persyaratan untuk memberhentikan suatu tindak pidana lakalantas adalah tersangka meninggal dunia
“Jadi secara administrasi penetapan tersangka dilakukan pada Kyrie Massie sesuai dengan berbagai pemeriksaan seperti hasil olah TKP, saksi -saksi dan gelar perkara”
Kasatlantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos juga menyampaikan bahwa pada sebelumnya informasi dari penyidik, ada upaya dari keluarga Randy Wongkar yang menjadi kontra kecelakaan untuk menghubungi keluarga Kyrie Massie guna menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Tapi dari pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie belum siap menerima, kami belum tahu pasti apa penyebabnya sehingga belum mau menerima permintaan keluarga Randy Wongkar tersebut” Kata Nicky
Nicky juga menyampaikan bahwa pihak penyidik berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua pihak namun sampai saat ini belum ada kata sepakat.
“Sehingga sampai saat ini keluarga Kyrie Massie masih mencari kepastian hukum seperti kasus ini. Nah itulah yang dilakukan penyidik mengambil langkah – langkah itu dari tahapan gelar perkara untuk menetukan siapa tersangka” jelas Nicky.
Kasatlantas menambahkan bahwa Kyrie Massie ini masih dibawah umur.
“Aturannya kenapa? Karena ketika dibawah umur, pertimbangannya secara persyaratan kondisi tubuh itu masih kecil, sementara untuk psikologis anak tersebut belum bisa melakukan pertimbangan – pertimbangan pada saat dijalan raya” Kata Nicky
Sementara itu, untuk permintaan keluarga Kyrie Massie agar nama Almarhum ditarik dari status tersangka karena sudah meninggal dunia, Kasatlantas menjawab jika dilihat dari aturan yang berlaku hal ini sudah tidak mungkin.
“Tetapi kalau dilihat dari aturan yang berlaku sesuai dengan putusan gelar perkara itu tidak mungkin, karena persyaratan untuk SP3 kasus ini harus ada penetepan tersangka, namun inikan secara administrasi” kata Nicky.
Ditambahkan Nicky hingga saat ini upaya Polres Tomohon akan mempertemukan kembali kedua pihak keluarga agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.
“Sudah ada pembicaraan, kami akan berupaya untuk pertemukan kedua pihak keluarga, agar permasalahan ini tidak liar” sambung Nicky”
Diketahui pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara pun menyatakan bahwa tindakan yang diambil Satlantas Polres Tomohon sudah sesuai dengan prosedur.
ADP






