Dicatut Kasus Penipuan, Bupati James Sumendap Ternyata Belum Diperiksa Polda Sulut

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Nama Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap ikut terbawa-bawa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diduga menjerat Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Utara Vidi Ngantung.

Bupati James Sumendap pernah bertemu dengan pelapor owner CV. Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso di kediamannya pada awal Februari 2023.

Kala itu pelapor datang meminta petunjuk dari Bupati soal izin rekomendasi tata ruang pertambangan wilayah Ratatotok.

Bupati mengatakan agar proses ini satu pintu kepada Vidi Ngantung.

Atas petunjuk tersebut, vidi kemudian meminta uang sebanyak 200 juta kepada pelapor dengan menyebut atas perintah Bupati James untuk pengurusan izin tata ruang.

Lalu pelapor kemudian memberikan uang tersebut via transfer lewat nama Meylan Tulandi sesuai arahan tersangka, tertanggal 20 Maret 2023.

Namun, kabar terbaru menyebut Bupati James Sumendap tidak diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut terkait perkara ini.

Atas hal tersebut, pelapor Denny Widjaja Santoso melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasda Polda Sulut.

“Ada ada dengan penyidik Polda Sulut, kenapa tidak memeriksa Bupati James Sumendap,” jelasnya Sabtu (17/6/2023).

Dia pun meminta keadilan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto.

“Ini menjadi tanda tanya, apakah karena dia Bupati hingga dia tidak diperiksa, padahal masalah ini ada kaitan erat dengan dia,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur sudah mengarahkan lewat bumd prov sulut akan tetapi tanda tangan tata ruang dipersulit.

Selain itu pelapor meminta Polda Sulut agar Vidi Ngantung segera ditahan.

“Sampai sejauh ini vidi tidak ditahan, padahal dia sudah lakukan penipuan. Kami mohon Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto, agar kasus ini diproses secara terang benderang,” jelasnya.

Diketahui kasus ini dilaporkan pelapor di Polda Sulawesi Utara pada 20 April 2023 dengan nomor polisi LP/B/214/IV/2023/SPKT/Polda Sulut/.

Kini kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan sudah ditandatangani oleh Direskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan dengan nomor SPDP/74/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 11 Mei 2023.

Denny punberharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.

“Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini,” ungkapnya.

Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.

“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sementara itu salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulut yang menangani kasus ini menggungkapkan, memang dalam minggu kemarin masih ada urusan mengawal sidang praper sehingga proses pemeriksaan lanjutan masih tertunda.

“Ya memang sementara ini masih sibuk ngurus praper kasus lain, mudah2an dalam Minggu depan kita segerakan proses pemeriksaan” Kata penyidik.

*********