Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Mitra JS Minta Para Pegawai Swasta Harus Tinggal di Mitra

Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengeluarkan surat edaran baru bagi semua pegawai swasta yang sering keluar masuk wilayahnya, selama masih mewabahnya pandemi Corona.

Sumendap menegaskan, apabila hal tersebut tak diindahkan para pimpinan dan staf pegawai swasta yang bertugas di Mitra, maka semua pegawai swasta yang bolak-balik Mitra, bakal di karantina selama 14 hari.

Sementara itu, Kepala Cabang BNI Ratahan Jesice Anggel mengatakan, pihaknya bakal menerapkan instruksi Bupati tersebut.

“Mewakili kantor cabang BNI Ratahan, kami sangat menyambut instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra sebagai langkah pencegahan COVID-19, dan instruksi ini akan disampaikan kepada pegawainya, dimana pada Senin (20/4/20) pekan depan harus tinggal di Mitra,” ujar Kacab BNI.

Jessica berharap, Pemerintah bersama segenap stakeholder bisa mengatasi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Mitra, agar aktifitas bisa kembali normal seperti semula, namun tentunya masyarakatpun harus mengikuti instruksi Pemerintah setempat, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.(Tya)