Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan mutasi terhadap 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar aturan Bupati James Sumendap, SH untuk tidak keluar masuk wilayah Mitra saat pandemi Corona.
Bupati Mitra sendiri sebelum adanya aturan terkait wabah Virus Corona (Covid-19), sudah mengeluarkan aturan bahwa para ASN Mitra diharuskan berdomisili di daerah ini.
Sebelumnya pihak BKPSDM telah melakukan pemantauan di lokasi gunung potong dan di dapati kelima ASN ini hendak masuk dari luar Daerah Mitra.
Diketahui, kelima ASN tersebut yakni Jolan Worotikan dari Inspektorat, Hence Tumiwan Sekretaris KPU, Rio Rindengan SMP N 2 Belang, Deby Longkutoy SD 2 Liwutung dan Filly Payow dari BKD.
“Ini 5 ASN yang di nonjobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Hukum Tua, Lurah dan Perangkat Desa, Lurah menerima akibatnya,” ungkap Bupati JS.
Bupati JS pula sudah memberikan surat peringatan keras dan sanksi tegas bagi masing-masing Pimpinan mereka.
Pemerintah berharap, kedepan tak ada lagi ASN dan THL yang melanggar aturan, dan kalau sudah mengetahui aturan yang dikeluarkan Pemerintah setempat jangan dilanggar, kecuali mereka mengantongi surat ijin dari yang berkepentingan.(Tya)






