Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA, menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, Rabu 11 November 2020 di Homestay Tomohon.
Walikota Tomohon mengatakan bahwa Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
di sisi lain partai politik berkewajiban antara lain : Membuat pembukuan, Nemelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, Terbuka kepada masyarakat, serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain : Terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, Dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap, Penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan Penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendryhot, SH.MH Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Harry Rindengan, SH.(Tya)






