Polres Minahasa Tangkap 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis Trihexypenidyl

Tondano – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl pada Rabu 25 november 2020 pukul 23.30 wita. Lokasi penangkapan di Kelurahan Kewelen Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.

Ketiga pelaku yang tertangkap satu diantaranya perempuan yakni AFS Alias amel 26 tahun (ibu rumah tangga) warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat bersama lelaki FP alias Nando 32 tahun Warga Tondano, dan RPH alias Ichat 25 tahun warga Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat.

AFS alias Amel, FP alias Nando dan RPH alias Ichat ketiganya diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah tondano dan sekitarnya.

Kapolres Minahasa AKBP Hensly Moningkey, SIK.M.Si melalui Kasubag Humas Polres Minahasa AKP. Ferdy Pelengkahu, SH membenarkan adanya penangkapan ini.

Menurut Pelengkahu, kasus ini terungkap dari adanya informasi warga terkait transaksi yang dilakukan para pelaku, atas informasi ini maka anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, setelah mengantongi identitas pelaku maka anggota langsung menangkap ketiga pelaku.

Dari tangan pelaku petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti berupa obat Trihexypenidyl sebanyak 396 butir, uang tunai sebanyak 500 ribu rupiah, serta tiga unit telepon selular yang dipakai untuk menperlancar komunikasi saat bertransaksi.

Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tya)