PD CWE Segera Pindahkan Pedagang Cabo ke Lantai Dua

Minsel – Dalam waktu dekat Perusahan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE) akan menata seluruh para pedagang di Pasar 54 Amurang, agar terlihat tertib, asri dan kebersihannya terjaga.

Selain itu juga melihat kondisi daya tampung yang tidak lagi memadahi dan kurang sehat dari sudut pandang maka perlu ditata atau diatur kembali para pedagang yang ada.

Untuk tahap awal penataan ini dilakukan oleh PD CWE yaitu khususnya para pedagang pakaian bekas (Cabo-red), para pedagang ini akan dipindahkan ke lantai dua di lokasi pasar 54 Amurang.

“Ya..sejumlah pedagang cabo kurang lebih ada delapan pedagang akan kami pindahkan ke lantai 2 pasar 54 Amurang, karena melihat lakpak mereka sudah memakan badan jalan raya tepatnya didepan benteng Portugis, sehingga akses jalan masuk pasar menjadi sempit, selain itu tidak nyaman bagi pemandangan yang ada alias semrawut dengan sendirinya lokasi tersebut tidak sehat lagi,” ujar Direktur Operasional PD CWE Maidy Mamangkey SE.

Lanjut Maidy, penataan ini dilakukan agar juga pedagang lainnya yang berjualan memakan badan jalan dan emperan-emperan serta diatas trotoar yang khususnya di seputaran teguh bersinar dapat direlokasi di tempat lokasi yang ada di pasar 54 Amurang nantinya.

“Untuk pedagang cabo kami sudah menyampaikan secara lisan dan tulisan beberapa kali agar membersihkan lakpak mereka dan pindah ke lantai dua, namun sampai hari ini senin (22/03) tidak diindahkan, maka hari ini juga kami akan melayangkan surat teguran dan peringatan pertama agar memindahkan segera lakpak mereka, namun jika tidak diindahkan peringatan kami yang ke 3 kali nantinya, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait seperti Pol PP Minsel membongkar secara paksa,” tegas Mamangkey.

Sementara itu, salah satu pedagang cabo ditemui media ini menjelaskan,

Bahwa siap pindah asalkan ada ganti rugi stand atau lakpak miliknya yang saat ini masih dipakai berdagang cabo.
” stand lakpak ini saya bayar dari pedagang sebelumnya (ganti rugi -red) ada 3 stand masing-masing Rp 8 jt dan belum lagi sebelah sana lakpak/stand yang kecil ada 4 rata-rata Rp 4 jt, bukan hanya itu saja, ada pungutan lainnya yang saya harus bayar dalam satu hari bea sebesar Rp 80 ribu, itu terbagi bayar kebersihan Rp 15 ribu, keamanan Rp 10.500 dan bea Rp 50 ribu, dan lain-lain totalnya Rp 80 ribu,” urai anton bakululu alias doni

Selain itu doni berharap, kalau bole jangan dulu ada pemindahan pedagang cabo, karena jalan ini kan belum ada pembangunan pekerjaan, dan pemindahan ini kalau dilaksanakan pasti pedagang cabo akan merugi karena pindah lokasi,” ya..kalau Pemerintah bersih keras memindahkan, tapi mohon jangan lagi lokasi ini digunakan pedagang lainnya, harus ada prinsip, karena saya berjualan cabo ini sudah hampir 4 tahun,” harap doni.

Terkuaknya permainan kotor jual beli lakpak oleh pedagang dan pedagang sebelumnya dan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab ini membuat pedagang cabo enggan angkat kaki dari lakpak atau stand yang ada saat ini digunakan.

Menanggapi ganti rugi pedagang, pihak PD CWE dengan tegas menyatakan tidak ada ganti rugi karena itu milik pemerintah dan aturannya tidak diperjualbelikan itu lakpak/stand yang digunakan oleh para pedagang,” itu kesalahan pada pedagang yang melakukan jual beli, karena itu merupakan aset Pemkab Minsel, kalaupun ada pedagang yang tidak lagi mengunakan lakpak tersebut seharusnya melaporkan ke kepala pasar, bukan ada transaksi jual beli, itu dilarang,” tegas Mamangkey.

Rudi jansen selaku kepala pasar Amurang 54, menyatakan dirinya selalu siap menjalankan perintah atasan dan memberikan kenyamanan bagi para pedagang yang berjualan diatas aturan yang ada,” saya jalankan sesuai perintah atasan dan aturan yang berlaku, agar lokasi pasar 54 Amurang terlebih para pedagangnya tertib dan nyaman untuk berjualan, seperti saat ini akan digalakan penertiban pedagang,” ujar Jansen.(rixmy)