Polres Minsel Catat 32 Kasus Penganiayaan

Minsel – Selang tiga bulan berjalan Polres Minsel mencatat 32 kasus penganiayaan secara umum, didalamnya termasuk kasus perkelahian dibawah umur.

“Penanganan kasus penganiayaan kami seriusi karena tiga bulan ini tercatat 32 kasus, terlebih kami menseriusi perkelahian atau kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur (bullying red-),” ujar Kapolres Minsel AKBP, S Norman Sitindaon SIK

Menurut Kapolres, kenakalan yang dilakulan anak dibawah umur, ini merupakan fonemena yang seharusnya ada peran orang tua terhadap anak, yaitu mendidik agar anak-anaknya supaya tidak melakukan kejahatan, atau menjadi korban

Ada kejahatan ringan yang dilakukan oleh mereka (anak-anak remaja -red) misalnya seperti knalpot racing, balap liar, Minuman keras (Miras-red), dan tawuran, selain itu kasus pemukulan di desa matani oleh anak SMP ke Babinsa dan kasus bullying sendiri di desa Tumpaan baru-baru ini, kasus tersebut sudah ditanggani oleh Polres Minsel.

Lanjut dikatakan Kapolres, kasus bullying sudah ada dari tahun 2017, hanya saja tahun ini mulai marak.

“Kami setiap minggu mengevaluasi setiap kasus di Minsel, memang saat pademik ini susah untuk melakukan tatap muka, tetapi kami Polres Minsel tetap koordinasi dikesempatan rapat di forkompimda untuk menyampaikan permasalahan kamtibmas dan itu membutuhkan kerja sama seluruh pihak termasuk dengan pemerintah, untuk kasus anak anak remaja perlu koordinasi dengan kepala sekolah dan dinas, dan orang tua,”ujarnya

Salah satu program polisi sahabat anak saat ini terus digalakan dengan itu ada edukasi ke anak-anak agar tidak menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan,” ketika ada kegiatan tatap muka, maka kami akan menjalankan kegiatan itu satu minggu sekali menugaskan anggota kami melakukan upacara atau apel di sekolah, disanalah ada kesempatan memberikan himbauan dan menyampaikan permasalahan – permasalahan yang bisa menimbulkan suatu kejahatan,”tegas Sitindaon.(rixmy)