875 Tokoh Agama Minsel Terima Bantuan Tunai Rp 500 ribu/bln

Minsel – Janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati salah satunya memberikan bantuan tunai kepada para Tokoh Agama di Kabupaten Minahasa selatan segera di kucurkan.

Bantuan ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 dan disalurkan tahun ini dengan jumlah Rp 4,2 Miliar

Kaban Kesbangpol Menjelaskan berbagai upaya terus dilakukan agar terealiasi program ini, walaupun sebelumnya berbagai kendala dilalui seperti halnya besaran rupiah yang akan diberikan setiap bulan kepada para tokoh agama awalnya berencana akan disalurkan setiap bulan sebesar Rp 700 ribu namun melihat jumlah tokoh agama bertambah dan anggaran yang ada maka untuk tahun ini rencananya setiap bulan tokoh agama menerima sebesar Rp 500 ribu.

“Puji syukur untuk anggaran bantuan ini tidak terdampak Rasionalisasi,  Refocusing, namun saat ini dilihat jumlah tokoh agama bertambah dan terdata menjadi 875 orang sebelumnya estimasi melalui APBD sebanyak 700 orang dan anggaran hanya Rp 4,2 Miliar maka kelebihan angka tersebut kita berjuang di APBD- Perubahan anggaran nantinya,” kata Kaban Drs Benny Lumingkewas.

Kaban Lumingkewas menambahkan, penyaluran ini Yang dimaksudkan Tokoh Agama yang akan menèrima bantuan yaitu dari denominasi agama yang ada yaitu dari gereja GMIM, aliran Pantekosta, Muslim, Advent, KGPM, dan yang lainnya.

“Bantun ini sendiri bisa salurkan ke hamba-hamba Tuhan yaitu yang mempunyai SK dari Pusat, seperti halnya Pendeta dari GMIM berarti harus mengantonggi SK dari Sinode GMIM, begitu juga seorang Gembala harus ada SK dàri Majelis Daerah, itu juga berlaku bagi seorang Ustad atau Ulama harus ada SK, selain SK para Tokoh Agama, harus ada juga Surat rekomendasi dari Desa/lurah dan camat,” ucap lumingkewas yang pernah menjabat sebagai kabag humas Minsel.

Lumingkewas menegaskan, saat ini SK sementara jalan, untuk dirapat koordinasikan kepada Bupati, dan tinggal Bupati menandatanggani SK tersebut, “Setelah SK Insentif bagi para Tokoh Agama di tanda tanggani oleh Bupati maka kami siap mengucurkan dana tersebut kepada yang berhak, dan penerimaan bantuan itu sendiri akan kami transfer ke rekening yang bersangkutan,agar tidak ada indikasi pungli,”tanda