Pemdes Amongena I dan Amongena II Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

SulutLineNews, Minahasa- Pemerintah Desa Amongena I dan II Kecamatan Langowan Timur melaksanakan Sosialisasi tentang penggunaan dana desa (DD) pada Selasa (13/9/2022) bertempat di gedung balai desa Amongena II.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber yaitu mewakili kejaksaan Negeri Tondano Kasi Intel Josi Korompis SH, Kadis PMD Jeffry Tangkulung SH, Camat Langowan Timur Ir. Isye Liby Supit, Kapolsek Langowan Iptu J.R Sinaga.

Camat Ir. Isye Liby Supit pada kesempatan tersebut membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemdes Amongena I dan Amongena II.

Sebagai narasumber, Camat menyampaikan” Program kegiatan fisik yang ada di desa yang didanai APBDes tahun 2022 yang sudah tertata wajib dilaksanakan.

“Untuk itu transparansi dalam penggunaan dana desa sangat diperlukan, kemudian ketepatan waktu dalam pembuatan pertanggungjawaban karena laporan LPJ merupakan prasyarat untuk pencairan dana desa.

Selanjutnya perangkat desa sebagai pelaksana dana desa diharapkan memiliki tambahan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengelolaan dana desa.

Untuk perangkat desa setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi corong di masyarakat untuk menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan dan penggunaan dana desa yang ada di desa masing- masing” jelas Supit usai kegiatan sosialisasi.

Turut hadir Sekcam Langowan Timur, Hukum Tua Amongena 1, Hukum Tua Amongena II, Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD serta sejumlah jajaran Pemerintah Kecamatan Langowan Timur.