
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto memberi penjelasan soal kepulangan 33 WNI asal Sulawesi Utara.
Kapolda dalam keterangannya menjelaskan, kepulangan para WNI asal Sulut secara bertahap, dimulai dari tanggal 26 Desember 2022 sampai tanggal 11 Januari 2023.
“Tanggal 26 ada 8 orang yang kembali, kemudian tanggal 27 ditambah 14 orang, dan tanggal 11 akan ada 11 orang kembali,”ujarnya Selasa (27/11/2022).
Irjen Setyo menerangkan, sebelumnya sudah ada rapat kordinasi membahas kepulangan mereka yang dihadiri Kementerian Luar Negeri, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Sub Hubinter, Polda Sulut, Pemprov Sulut, BP2MI dan Instansi terkait lainnya.
Dalam hasil rapat tersebut disimpulkan jika mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena dari hasil yang didapatkan dari pemeriksaan, mereka ada perjanjian kerjasama yang dilakukan masyarakat tersebut dengan pihak perusahaan asing,”jelasnya
Mantan Kapolda NTT memastikan tidak ada eksploitasi yang dilakukan kepada para WNI asal Sulut.
“Mereka menerima gaji setiap bulan, bahkan jika ada pencapaian target akan mendapat bonus atau lebih dari yang ditentukan,”jelasnya.
Oleh karenanya, Irjen Setyo menyebut jika mereka diberikan status overstay atau tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa
Mereka diberikan waktu disana kemudian diproses pemulangannya, sesuai aturan Keimigrasian yang berlaku di Kamboja.
“Disana mereka ditempatkan pada Rumah Detensi kemudian dilakukan Deportasi,”jelasnya.Irjen Setyo menegaskan tidak ada penyekapan disana.
“Jadi sekali lagi tidak ada eksploitasi, penyekapan, yang dilakukan pihak pemberi kerja disana kepada masyarakat dari Sulut dan tempat lainnya.






