Tahun 2022, 6 Kasus Korupsi di Polda Sulut Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Bupati VAP jadi Tersangka

Sepanjang Tahun 2022, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah memproses 6 kasus korupsi hingga ke tahap penyidikan.

Dari data yang diterima Tribun Manado, keenam kasus korupsi, Pertama Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Dalam Hal Ini Tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Pandemi Covid-19 Pada Dinas Pangan Dan Sekertariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ta. 2020.

Dalam kasus korupsi terungkap, modusnya yaitu melakukan transaksi keuangan menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara menyamarkan, membelanjakan dan mentrasnsaksikan dana dari hasil tindak pidana korupsi.

Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 25 orang antara lain.

Kerugian negara pada kasus ini Rp. 61.021.406.385,22

Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan/ Atau Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang Terhadap Dana Penanganan Pandemi Covid-19 Pada Dinas Pangan Dan Sekertariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Modus kejahatan pada kasus ini yaitu melakukan pengadaan barang fiktif dan melakukan transaksi keuangan menggunakan uang dari hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi

dengan cara menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi, membelanjakan alat kampanye, melakukan pembelian bahan bangunan untuk pembangunan rumah, pembelian tiket, dan pembelian kendaraan Roda dua dan roda empat untuk kepentingan pilkada.

Sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa pada perkara ini.

Pada kasus ini Polda Sulut kembali menetapkan Vonnie Panambunan sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp. 61.021.406.385,22

Ketiga, Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020

Pada korupsi ini terungkap kejanggalan pada proses pekerjaan jalan Rehabilitasi Insil tidak sesuai dengan spesifikasi terdapat pengurangan volume pekerjaan dan juga kualitas material.

Kerugian negara Rp. 2.967.834.324,70.

Keempat, Dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan pemetaan desa yang bersumber dari 72 APBDes pada Kabupaten Kepulauan Sitaro TA. 2019

Modus kejahatannya yaitu membuat  peta batas desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kerugian Negara Rp. 2.238.636.364, 00.

Kelima, dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Modus kejahatan yaitu melakukan kegiatan pengadaan bibit bawang putih di wilayah minahasa selatan dengan mengusulkan proposal ke kementrian pertanian ditjen hortikultura utk kegiatan pengadaan bawang putih namun keadaan tanah di wilayah untuk ditanam bibit bwang putih tidak mendukung

Kerugian diperkirakan Rp 4 Miliar.

Keenam Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan program Hibah Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2018 Di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Modus kejahatan pada kasus ini yaitu membuat dan menandatangani berita acara baseline survey dan verifikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan

Satu orang bernama Ades alias AA telah ditetapkan sebagai tersangka.