SULUTLINENEWS.CO ID, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut resmi menaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa calon investor Deny WS ke tahap penyidikan, dengan terlapor VN alias Vidi.
Hal ini dibuktikan dengan surat penyidikan Ditreskrimum Polda Sulut yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan 11 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya investor bernama Deny WS mengatakan, saat ingin mengurus perizinan tata ruang wilayah di salah satu kabupaten, dirinya mendapat sedikit kendala.
Ada seorang oknum diduga mencatut nama pimpinan daerah. “Saya ingin mengurus izin perusahaan saya, supaya tidak dianggap ilegal, kami ingin melegalkan perusahaan kami, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ungkap Deny.
“Namun belakangan kami dimintai uang, alasan mereka untuk mempercepat tanda tangan berkas izin tata ruang wilayah,” ungkap Deny.
Padahal menurut Deny, Pemprov Sulut saja tak pernah mempersulit.
“Padahal maksud kami baik. Untuk itu kami berharap tak ada lagi yang mempersulit perizinanan seperti yang kami alami saat ini,” pungkasnya.
Owner CV. Sinar Karya Indah Denny WS didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik saat melakukan pertemuan bersama media mengatakan bahwa VN mengaku bahwa iya orang dekatnya Salah satu pejabat di Mitra.
Caranya lelaki VN melakukan penipuan dan atau Penggelapan terhadap saya saat itu yakni dengan mengaku sebagai orang dekatnya pejabat di Mitra yang dapat membantu saya untuk mendapatkan tanda tangan terhadap surat rekomendasi tata ruang dari oleh pejabat di Mitra dengan meminta sejumlah uang, namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya” Kata Denny.
Denny menambahkan uangnya telah ditransfer ke rekening atas nama MT pada tanggal 20 Maret 2023 atas permintaan VN pada Richard Fedik.
“Hari itu juga saya ditelpon Richard Fredik menyampaikan bahwa VN ada menanyakan terkait dananya Rp. 200 Juta sehingga sayapun menghubungi lelaki VN intinya dana Rp. 200 Juta akan didorong atau dikirim kemana sehingga saat itu lelaki tersebut mengirimkan nomor rekening BRI an MT yang akan dikirim uang Rp.200 Juta tersebut, kemudian Jam 13.54 Wita, lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp. 200 Juta kereking yang diberikan VN kemudian mengirimkan buktinya kepada VN” Jelas DenyWS
Deny WS juga membenarkan dirinya telah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulut tersebut.
“Iya benar sudah terima laporan SPDP tersebut. Kami harap tak ada lagi oknum-oknum seperti ini yang memanfaatkan calon investor di daerah. Padahal kami ke sini ikut mau membangun daerah dengan perusahaan yang legal atau diakui oleh undang-undang,” ungkap Deny WS.
“Ulah terlapor ini sebenarnya masuk pungli juga. Karena mereka minta uang untuk mempercepat pengurusan perizinan,” tambah Deny WS.
Upaya Pemerintah Daerah Sulut keliling sejumlah negara untuk kerja sama menggandeng investor agar berinvestasi di Sulut seakan tidak sejalan dengan konsep pemikiran pemerintah disalah satu Kabupaten.
Padahal Presiden RI Joko Widodo terus meminta semua pihak agar tidak mempersulit Investor yang akan mengurus berbagai persyaratan.
“Oleh sebab itu saya titip kepada seluruh kementerian, gubernur, bupati, dan walikota, jangan sampai ada yang mempersulit, mengganggu capital inflow arus modal masuk dalam rangka investasi ini karena ini menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022) silam.
Bahkan sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada Mei 2023 silam menyampaikan bahwa akan berhadapan langsung bagi siapa saja yang menghambat investasi.
“Untuk investasi baik dari negara maupun modal investor, harus terus dikawal. Jangan sampai stakeholder hanya mengamati, tetapi tolong bantu dan amankan kegiatan investasi. Apalagi investasi untuk kepentingan banyak orang, harus dikawal,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, jika ada oknum yang coba-coba menghambat kegiatan investasi tersebut akan berhadapan langsung dengan dirinya.
ADP






