SULUTLINENEWS.CO.ID, MINAHASA – 6 Bulan menunggak pembayaran kendaraan mobil type Daihatsu/Grandmax, seorang wanita berinisial KK dilaporkan ke Unit 1 Tipidum Polres Minahasa.
Mewakili pihak Adira Finance Tomohon, Rocky Kaunang menjelaskan dimana berkas sudah masuk tahap 2, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sambil menunggu jadwal sidang.
Dijelaskan Rocky, KK sengaja Menjual/mengalihkan 1 unit Mobil DAIHATSU/GRANMAX1.3 STD FH E4 warna Silver,Nomor polisi DB8611BM,Nomor rangka MHKP3BA1JNK178785,Nomor mesin K3MJ27070.
Rocky menambahkan, pihak debitur tidak melakukan pembayaran sejak bulan september tahun 2023 talu, bahkan yang lebih parahnya lagi mobil tersebut sudah di jual ke orang lain. Hal ini diketahui ketika pihak internal karyawa (Collector) mendapat informasi.
ADM






