Nasabah Adira Finance Tomohon di Laporkan Ke Mapolres Minahasa Karena Menggelapkan Mobil

Tondano – RT di laporkan pihak Finance Adira yakni Rocky Kaunang ke Unit 1 Tipidum Polres Minahasa, karena sudah 6 bulan lamanya belum membayar angsuran kendaraan mobil type Daihatsu/Grandmax.l, bahkan sudah menggelapkan mobil tersebut.

Pihak Finance juga membenarkan adanya laporan tersebut, dan menjelaskan dimana RT yang merupakan nasabah Adira Finance sudah menunggak pembayaran sejak bulan september 2023 lalu, dan setelah dilakukan kunjungan oleh pihak internal karyawan (Collector) mendapatkan informasi bahwa kendaraan sudah dijual ke pihak lain.

RT dilaporkan karena Menjual/mengalihkan 1 unit Mobil DAIHATSU/GRANMAX1.5 ACPS MC warna Hitam,Nomor polisi DB8722BM,Nomor rangka MHKP3FA1JPK026138,Nomor mesin 2NR4A35804.

“Ya memang benar ada masalah (kasus) dalam hal penggelapan object jaminan fiducia dan saat ini sedang ditangani pihak Polres Minahasa dan masuk tahap 2,” ujar Rocky.

Ditambahkan Kaunang, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa tinggal menunggu jadwal sidang.

“Selaku pihak Adira menyayangkan hal ini terjadi pasalnya sebelum mengambil kendaraan terlebih dahulu melakukan perjanjian kontrak, dimana selama menjalani kontrak dengan pihak Finance kendaraan tidak boleh dijual,” tegas Rocky Kaunang.

Apabila kendaraan dijiual sebelum masa kontrak berakhir maka debitur tersebut akan terkena sangsi hukum yang berlaku. (Adm)