Polres Minsel Limpahkan kasus BBM jenis Solar Ilegal 8000 Liter dan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejari

SULUTLINENEWS.CO.ID, MINSEL – Pengusutan dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar 8000 liter yang ditangani Polres Minahasa Selatan berlanjut.

Perkara ini sebelumnya diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DB 8424 WH bertuliskan PT Valjez Queen Energi.

Kabar terkini perkara ini telah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus ketika dikonfirmasi Tribun Manado mengatakan proses tahap II ini sudah melalui serangkaian proses seperti mengamankan tersangka dan babuk serta penyusunan kelengkapan berkas perkara diantaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi.

Kami juga sudah koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur Solar industri yang resmi di Provinsi Sulut, juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta,” terang Kapolres Jumat (3/4/2024)

Lanjutnya tersangka NT alias Anto, serta babuk berupa 1 unit kendaraan roda enam sudah diserahkan.

“Jadi tersangka, bersama mobil merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi beserta kunci dan STNKnya, SIM BII umum tersangka, surat invoice pemesanan BBM, surat jalan pengiriman BBM, surat kontrak sewa menyewa truck tangki dan gudang,” pungkasnya

Diketahui kasus ini terungkap, saat Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa SelatanĀ  melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki yang mencurigakan

Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah.

Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter.

Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.

RONNY