Oknum PNS Mantan Kepala Desa Binebas Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Hasil Gelar Perkara Polres Kepulauan Sangihe di Polda Sulut

SULUTLINENEWS.CO.ID Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, resmi menetapkan dan menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SB alias Bawekes, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa/Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025. Polisi menilai ada cukup bukti bahwa S.B., yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kapitalaung Binebas pada periode 2018-2021, telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana desa yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810. Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi belanja fiktif, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah.

Beberapa proyek yang disebut fiktif dalam laporan audit meliputi pembangunan jamban, gedung perpustakaan, serta pengadaan alat peraga olahraga dan peralatan kantor.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 37 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pegawai kantor Kecamatan Tabukan Selatan, perangkat desa, masyarakat penerima bantuan, serta pihak rekanan pengadaan bahan bangunan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen APBKam, buku rekening kas desa, nota pembelian material, hingga barang fisik berupa enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok.

Atas perbuatannya, S.B. dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, SB. telah ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe IPTU Royke Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.**