Polres Minut Ungkap Pelaku Kasus Penikaman di Wilayah Alfamart Aermadidi Minahasa Utara

Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu Satreskrim Polres Minahasa Utara, mengungkap kasus penikaman yang viral terjadi di Alfamart wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (14/09/2025) pekan lalu. Dengan korban Devan Christovano Prabowo.

Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu, menjelaskan terkait kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku DNN alias Delon Nathan.

“Kronologi kasus penikaman yang terjadi di depan Alfamart, sebelahnya Universitas Klabat atau Unklab. Kronologi pastinya terjadi salah paham antara korban dan pelaku,” ungkap Iptu Lega Herbayu kepada awak media

“Yang mana dari keterangan pelaku, korban sempat melihat ke arah pelaku dengan tatapan yang sinis,kemudian pelaku melaksanakan aksinya yang keji tersebut dengan menikam, karena pelaku membawa alat tikam,” bebernya.

Usai kejadian pelaku melarikan diri. Dari situ kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku. “Lalu untuk pengembangan, kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa, pelaku tinggal di daerah CBA Gold, Talawaan.

Kami minta gabungan dengan Resmob Polda untuk menangkap pelaku pada hari Kamis pekan lalu,” urai Iptu Lega Herbayu.

Untuk kondisi korban lanjutnya telah membaik dan sudah balik dari rumah sakit. “Kami mengimbau agar masyarakat Minahasa Utara jangan sembarangan membawa sajam apalagi sampai digunakan untuk membahayakan nyawa orang lain,Kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.