TIM RESMOB POLRES MINAHASA UTARA AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN SAJAM DI DESA MAUMBI

Minut.Sulutlinenews.co.id Tim Resmob Polres Minahasa Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, Jumat (13/02/2026).

Terduga pelaku berinisial ES alias Gula (17), warga Desa Aermadidi Atas, Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku diamankan pada pukul 16.36 WITA di Desa Aermadidi Atas.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis besi putih yang terjadi di Desa Maumbi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), diketahui keberadaan terduga pelaku berada di Desa Aermadidi Atas. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.***