Dana GMIM Rp5,2 Miliar Dipertanyakan, Sidang Perdana Warnai Ketidakhadiran Hein Arina

Manado,Sulutlinenews.co.id. Persoalan dana GMIM sebesar Rp5,2 miliar kembali mengemuka di ranah hukum. Gugatan perdata yang mempertanyakan asal-usul dan alur pengembalian dana tersebut resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025). Sidang awal ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Massang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, dengan agenda tunggal pemeriksaan kehadiran para pihak.

Dalam persidangan, pihak penggugat hadir secara lengkap. Tujuh prinsipal datang langsung, didampingi enam kuasa hukum, menunjukkan keseriusan mereka menuntut kejelasan atas dana yang sebelumnya dikembalikan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.

Sebaliknya, dari pihak tergugat justru tampak lengang. Pdt Hein Arina, para ketua yayasan di lingkungan GMIM, Ketua Yayasan Medika, serta Ketua Yayasan AZR Wenas sama sekali tidak hadir tanpa konfirmasi, menimbulkan sorotan tajam dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, James Palilingan, S.H., menekankan bahwa kehadiran penuh para prinsipal dan kuasa hukum adalah bukti bahwa perkara ini tidak bisa dianggap enteng.

“Ini sidang pertama dan sepenuhnya kewenangan majelis hakim untuk memeriksa para pihak. Penggugat hadir lengkap karena perkara ini sangat serius,” tegas Palilingan.

Ia menyampaikan bahwa inti gugatan berfokus pada ketidakjelasan alur pengembalian dana Rp5,2 miliar, yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

“Kami mengacu pada informasi yang sudah disampaikan Pdt Ricky Tafuama. Fokus kami tetap pada penelusuran uang Rp5,2 miliar yang tidak transparan,” ujarnya.

Palilingan menambahkan bahwa dugaan ketidakjelasan aliran dana membuat sebagian pihak di Kejari Manado turut digugat.

Prinsipal penggugat, Pdt Ricky Tafuama, menyayangkan keras ketidakhadiran para tergugat yang menurutnya penting untuk membantu membongkar duduk perkara.

“Ketidakhadiran Pdt Hein Arina, para ketua yayasan, hingga PLT BPMS sangat kami sesalkan. Ini membuat proses sidang tersendat,” katanya.

Tafuama juga mengungkapkan kejanggalan besar lainnya terkait dana Rp5,2 miliar ini. Menurutnya, uang tersebut tidak pernah muncul dalam pembahasan perkara pidana hibah GMIM yang menyeret Hein Arina sebagai terdakwa.

“Sejak persidangan awal sampai pembacaan tuntutan, jaksa tidak pernah menyinggung dana ini. Kami menduga dana jemaat itu sudah berada di luar sistem hukum peradilan,” paparnya.

Menyikapi ketidakjelasan posisi dana, Pdt Tafuama memastikan mereka akan menempuh langkah lanjutan.

“Kami akan melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan RI agar mereka menurunkan tim dan menginvestigasi di mana sebenarnya uang jemaat ini berada,” tegasnya.

Usai memeriksa kehadiran para pihak, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 4 Desember 2025, untuk memastikan para tergugat yang mangkir kembali dipanggil.